CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menanggapi perihal temuan Indonesia Coruption Watch (ICW) terkait 24 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan kasus terpidana korupsi di Daftar Calon Sementara (DCS) Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Berdasarkan data yang dibeberkan oleh ICW sedikitnya ada 11 partai politik peserta pemilu yang mengusung 24 mantan terpidana korupsi di Pileg 2024.
Baca Juga: Ini Respon TKN Soal Hak Angket dan Sengketa di MK
Ke-11 parpol itu yakni Partai Golkar, PPP Gerindra, Perindo, PKB, Hanura, Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Buruh dan PKS.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, informasi dari ICW tersebut adalah temuan awal yang bakal segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI.
Oleh karena itu, Puadi menegaskan, pihaknya bakal segera melakukan proses penelusuran dan pendalaman mengenai temuan perihal mantan terpidana korupsi nyaleg yang diungkap oleh ICW tersebut.
"Kita harus melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah temuan itu nanti terutama KPU itu sudah sesuai dengan PKPU yang sudah disepakati," kata Puadi kepada wartawan usai hadiri acara kompetisi debat Penegakan Hukum Pemilu, yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).
Puadi menuturkan, apabila dalam penelusuran temuan mantan terpidana korupsi sebagai Bacaleg itu telah di dapati terjadi dugaan pelanggaran kepemiluan maka pihaknya tak segan untuk menindaklanjutinya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi itu menjelaskan, apabila dalam kasus itu terjadi sengketa sampai dengan proses ajudikasi, maka Bawaslu RI juga memiliki waktu 12 hari kerja untuk melakukan mediasi terlebih dahulu kepada kedua pihak yang bersengketa.
"Kalau memang nanti adanya proses sengketa ya tentunya kita melakukan proses ajudikasi, jadi Bawaslu punya waktu 12 hari untuk melalui proses yang disebut mediasi," ujar Puadi.
Puadi menambahkan, sejauh ini pihaknya juga telah membangun koordinasi dengan seluruh jajaranya di daerah agar segera melaksanakan tugas pengawasan dalam dokumen DCS Bacaleg yang dikeluarkan KPU RI tersebut.
"Jadi jajaran kita di Bawaslu Provinsi, Kabupaten hingga Kota juga sedang mengidentifikasi terkait dugaan pelanggaran paska keluarnya DCS ikhwal apakah ada potensi-potensi yang mengarah ke sengketa. Nah kalau memang nanti ada ya maka kita akan melakukan proses ajudikasi, jadi kita punya waktu 12 hari untuk mediasi," tandas Puadi. (GIB/DID)
Baca Juga: Temui Prabowo, Dubes Inggris Dominic Jermey Ucapkan Selamat untuk Kesuksesan Pemilu
bawaslu bacaleg mantan terpidana korupsi icw pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...