CARITAU JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) (Kontras) menyambangi gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Kamis (22/2/2024).
Desakan tersebut dilakukan agar KPU membuka seluruh informasi perihal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) khususnya mengenai dokumen pengadaan, anggaran dan daftar kerusakan.
Peneliti dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Prima yogha mengungkapkan alasan soal pihaknya meminta KPU untuk membuka secara transparan soal pengadaan terkait aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Selain Sirekap, sosok yang akrab disapa Egi itu juga meminta KPU harus bertanggung jawab perihal banyaknya petugas KPPS yang menjadi korban meninggal dunia dan jatuh sakit.
"Hari ini kami dari ICW dan kontras hadir di kantor KPU dalam rangka untuk menyampaikan permohonan informasi mengenai permasalahan kpps dan juga sirekap," kata Egi kepada wartawan, pada Kamis (22/2/2024).
Dirinya menegaskan, permohonan itu diajukan karena Sirekap disinyalir banyak menimbulkan polemik dan masalah terutama terkait dugaan kecurangan pemilu hingga kabar isu soal penggelembungan suara salah satu calon di Pilpres 2024.
Selain itu, Egi juga menyoroti soal penggunaan Sirekap yang diduga sering mengalami error hingga menyebabkan sulitnya menginput data dari manual ke dalam aplikasi tersebut.
Kejadian sistem eror di Sirekap itu menurut Egi telah berimbas beban kepada banyaknya korban yang berjatuhan dari petugas KPPS dan pengawas lantaran berhadapan dengan jam kerja yang berlebihan di atas waktu normal.
"Tentu permohonan informasi ini berangkat dari kegelisahan kami melihat persoalan sirekap dan juga kpps yang menjadi perbincangan publik dan sudah menjadi sorotan berbagai banyak pihak, sehingga kami memutuskan menyampaikan permohonan informasi," ungkap Egi.
Ia menyebut permohonan agar KPU RI membuka seluruh akses informasi dalam aplikasi Sirekap itu diajukan sebagai bentuk hak masyarakat dalam berpartisipasi di kontestasi Pemilu 2024.
Ia menambahkan, desakan kepada KPU untuk membuka akses terkait pengadaan Sirekap itu dilakukan dalam rangka untuk memeriksa proses tata kelola pada aplikasi itu sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang atau tidak.
"Permohonan informasi untuk sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di sirekap," ungkapnya.
"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan juga bersih," tandas Egi. (GIB/DID)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024