CARITAU JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas kasus dugaan pelanggaran etik lantaran menerima sejumlah fasilitas tiket MotoGP Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akhir Maret lalu.
Dugaan gratifikasi penerimaan fasilitas itu mencuat usai Dewan Pengawas KPK kembali menerima laporan terkait pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK tersebut.
Baca Juga: KPK: 90% Kasus Korupsi yang Ditangani Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuntut agar Lili Pantauli segera mengundurkan diri jabatannya sabagai Wakil Ketua KPK.
Boyamin mengatakan, dengan adanya temuan laporan yang diterima oleh Dewas KPK, hal tersebut menggambarkan Lili hanya menjadi beban bagi KPK.
"Untuk itu demi kebaikan KPK, maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin, Rabu (13/4/2022).
Boyamin mengungkapkan, saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar terkait dugaan menerima fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika yang diberikan oleh salah satu perusahaan BUMN.
Selain itu, Lili sebelumnya juga telah terbukti melanggar kode etik KPK dan telah dijatuhi sanksi etik lantaran terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial terkait penanganan kasus yang ditangani KPK.
"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga, yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Wali Kota Tanjung Balai," ujar Boyamin.
Oleh sebab itu, Boyamin mendorong Dewas KPK untuk segera menuntaskan proses investigasi melalui persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran etik yang menyeret Lili demi kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
"Apabila berlarut-larut, maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dan dapat berakibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi, karena pimpinannya bermasalah," imbuh Boyamin.
Senada dengan Boyamin, Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan pihaknya meminta Lili mundur dan mendesak Dewas untuk memecat Lili jika terbukti bersalah atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Jika Lili terbukti melanggar kode etik, ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia Ramadhana.
Dalam kasus tersebut, Kurnia menduga Lili telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas 02/20: Setiap Insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.
Kurnia mengungkapkan, bahwa Dewas harus bertindak proaktif dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Pertama, Dewan Pengawas harus bertindak proaktif untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang relevan, misalnya komunikasi antara Lili dengan pihak pemberi, manifes penerbangan, atau mungkin rekaman CCTV di sirkuit Mandalika dan tempat penginapan," ujar Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga meminta kepada Dewas agar membawa kasus tersebut ke persidangan etik apabila bukti-bukti yang ditemukan dinilai cukup.
"Dewan Pengawas juga harus segera membawa dugaan pelanggaran kode etik ini ke dalam persidangan etik," tandasnya.
Sementara itu, menindaklanjuti laporan tersebut, Dewas KPK pada 1 April 2022 bersurat kepada pihak PT Pertamina (Persero) untuk meminta klarifikasi dan meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022, untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Dewas KPK juga turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort pada 16-20 Maret 2022.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Lili telah dilaporkan ke Dewas.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Syamsuddin, Selasa (12/4/2022). (GIBS)
Baca Juga: ICW dan Kontras Desak KPU Transparansi Pengadaan Sirekap
lili pantauli siregar wakil ketua kpk gratifikasi nonton balapan motogp mandalika pegiat antikorupsi boyamin saiman icw
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024