CARITAU JAKARTA – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengklaim bahwa pihaknya secara administrasi telah memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Sebelumnya, KPU menetapkan Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual.
Juru bicara Partai Prima, Farhan Abdilah Dalimunthe mengatakan terdapat kejanggalan dalam pengumuman dari berita acara hasil rekapitulasi KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: Bawaslu Gelar Dies Natalis ke 16, Begini Sejarah Terbentuknya Pengawas Pemilu
"Tapi dalam berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan yang di upload KPU di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) tanggal 14 Oktober kemarin, ada kejanggalan yang kami rasa," kata Farhan saat dihubungi wartawan, Senin (24/10/2022).
Baca juga : Misteri Amplop Coklat yang Dibawa Ganjar ke DPP PDIP, Ternyata Ini Isinya
Farhan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima lima sub lampiran dalam berita acara hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU.
Pada lampiran kesatu dan kedua, kata Farhan, berisi tentang data hasil rekapitulasi umum secara keseluruhan yang menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun ternyata ketika pihaknya mengecek bagian sub lampiran ketiga sampai kelima yang merupakan bagian penjelasan dari berita acara secara keseluruhan, justru Partai Prima dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat.
"Begitu kita cek sub lampiran 3 sampai 5 yang jadi penjelasan status Prima justru dinyatakan memenuhi syarat (MS) keseluruhannya," terang Farhan.
Atas dasar itu, Farhan mengatakan, Partai Prima telah mengajukan permohonan sengketa pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga : Polisi Amankan Seorang Perempuan Bercadar dengan Senjata Api yang Coba Terobos Istana Presiden
Farhan mengungkapkan, Langkah itu ditempuh lantaran pihaknya menilai bahwa ada dugaan pelanggaran administratif dan tindakan cacat formil yang diduga dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
"Jadi kami menganggap ada cacat formil dan mal administrasi yang dilakukan oleh KPU RI. Sehingga Prima dinyatakan TMS," ujar Farhan.
"Belum lagi temuan-temuan kamu terkait standar ganda verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU," tandas Farhan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginformasikan bahwa permohonan sengketa yang diajukan Partai Prima telah teregister. Langkah pertama yang dilakukan, Bawaslu akan melakukan mediasi.
"Media penyelesaian sengketa vermin (verifikasi administrasi) parpol 2024, Partai Prima pukul 14.00 sampai 16.00 WIB," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/10/2022). (GIB)
Baca Juga: Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Tertibkan APK Langgar Aturan
partai prima verifikasi administrasi kpu kpu bawaslu sengketa verifikasi administrasi pemilu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...