CARITAU JAKARTA - Komis Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespon perihal permintaan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk melakukan koreksi dan evaluasi atas temuan terkait 4 Juta data pemilih tak ber-KTP yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kontestasi Pemilu 2024.
Sebelumnya, Bawaslu mendorong KPU RI untuk bekerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dit Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka melakukan evaluasi dan koreksi perihal temuan 4 juta data pemilih tak ber-KTP yang masuk di dalam DPT.
Baca Juga: Elite Partai Golkar Umrah, Syukuri Hasil Pemilu 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menuturkan, temuan 4 juta data pemilih yang tak ber e-KTP tersebut didapat oleh KPU RI berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilh Pemilu (DP4) yang yelah dikeluarkan Direktorat Jendral Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Hasyim mengungkapkan, 4 Juta data Pemilih tak ber KTP tersebut sebelumnya telah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang berdasarkan data DP4 dengan melakukan data kependudukan pemilih melalui kartu keluarga yang telah diakui secara hukum.
"Sehingga disepakati sejak awal warga negara yang pada saat pemutakhiran data pemilih penyusunan daftar pemilih belum genap 17 tahun, dan belum memiliki KTP, Maka instrumen yang digunakan sebagai dasar adalah KK," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Hasyim mengatakan, melalui proses Coklit maka ditemukan bahwa data 4 juta pemilih tak ber-KTP itu dikategorikan sebagai pemilih pemula yang rata-rata usianya belum genap 17 tahun saat hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Atas dasar itulah, lanjut dia, maka data 4 juta pemilih tak ber-KTP itu telah disepakati untuk menggunakan instrumen Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat menggunakan hak pilihnya.
"Karena di dalam KK sudah ada identitas yaitu NIK. Sehingga tidak lapis, data kependudukan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendagri, itu sudah dipastikan pemilih yang bersangkutan berdasarkan tanggal lahir itu nanti sudah 17 tahun di 14 Februari," kata Hasyim.
Dirinya menuturkan, meski data pemilih tak ber-KTP jumlahnya cukup besar, namun KPU bakal tetap memegang prinsip dasar untuk tidak ingin menghalangi penggunaan hak konstitusional setiap warga negara dalam rangka memilih dan dipilih di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Memang jumlahnya banyak, tetapi kan urusannya, urusan administrasi yang kemudian tidak bisa menghalang-halangi penggunaan hak konstitusional," tutur Hasyim.
Hasyim menambahkan, adapun langkah proses Coklit terhadap data DP4 itu dilakukan oleh KPU RI dalam rangka memegang prinsip melindungi hak masyarakat untuk menentukan pilihan dari para calon pemimpin di kontestasi Pemilu 2024.
"Demikian cara berpikir KPU, ketika mendaftar kemudian mempertahankan warga negara yang belum punya KTP, tapi nyatanya berdasarkan data dan dokumen yang ada bisa dipastikan yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun pada pemungutan suara," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi
kpu data pemilih 4 juta pemilih tak ber ktp hak suara pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...