CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bertindak tegas untuk menertibkan spanduk atau baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) dari sejumlah partai politik yang mulai banyak dipasang di seputar jalan-jalan protokol.
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, hal itu dilakukan demi menghormati dan juga menjaga seluruh proses tahapan pemilu 2024 yang saat ini masih sedang berlangsung. Selain itu, dirinya menuturkan, kegiatan penertiban spanduk dan baliho itu juga sebagai bentuk edukasi kepada publik dari tindakan yang tidak memberikan edukasi.
Baca Juga: Ketua KPPS di Pasirwangi Kota Bandung Meninggal Dunia Akibat Kelelahan
"Bawaslu menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati dan menjaga kemurnian semua tahapan perilaku yang tidak memberikan edukasi politik kepada publik dan juga meminta kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai baliho yang ada," kata Puadi kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Puadi menegaskan, penindakan tersebut harus dilakukan lantaran pemasangan baliho ataupun spanduk merupakan tindakan yang masuk pada kategori unsur kampanye. Hal itu mengingat, saat ini KPU RI belum memutuskan untuk masa waktu kampanye partai politik maupun caleg.
"Sebab, dari sisi isinya mengandung unsur kampanye atau citra diri. Padahal kampanye saat ini belum bisa dilakukan atau belum masuk dalam masa kampanye,” terangnya.
Dalam keteranganya, Puadi menjelaskan bahwa larangan pemasangan baliho dan spantuk itu telah diatur didalam ketentuan Pasal 25 PKPU 23 tahun 2018 tentang sosialiasi dan kampanye partai politik peserta Pemilu 2024.
Puadi menerangkan, berdasarkan kententuan Pasal tersebut disebutkan bahwa Bacaleg tidak diperbolehkan untuk memasang baliho di ruang publik.
"Memperhatikan ketentuan tersebut mengenai pemasangan baliho bakal caleg secara teknis hukum belum bisa dilakukan,"tegasnya.
Puadi menambahkan, berdasarkan aturan PKPU Nomor 23 tersebut, dijelaskan bahwa Parpol bisa saja melakukan sosialisasi namun hanya dalam bentuk pemasangan bendera, logo, atau gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
Didalam regulasi itu, lanjutnya, dijelaskan bahwa yang dapat melakukan sosialisasi dalam bentuk pemasangan bendera partai, logo, gambar, dan nomor urut adalah partai politik peserta Pemilu.
"Partai Politik dibolehkan untuk melakukan sosialisasi namun dalam bentuk pemasangan bendera partai dan sosialisasi logo/gambar dengan nomor urut," tandas Puadi. (GIB)
Baca Juga: Ganjar: Perbedaan Pilihan Wajar Terjadi
bawaslu ri kpu minta pemda tindak tegas baliho bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
Blockout 2024: Gerakan Blokir Akun Selebriti yang...
Satgas Yonif 721 Beri Kenang-Kenangan Warga Lanny...
Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencu...
Sentra Produksi Wajan di Ciamis
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...