CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, pihaknya telah menerima data dokumen perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) sesuai batas waktu yang ditetapkan pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.
Adapun dengan diterimanya dokumen tersebut KPU RI bakal melanjutkan proses verifikasi dari data para Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan verifikasi dokumen dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 itu bakal dilakukan mulai hari ini, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Mensos di PHPU MK: BLT El Nino Sudah Melalui Persetujuan DPR
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan, pihaknya telah menginformasikan kepada partai politik peserta pemilu agar data dokumen perbaikan para Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPD RI dapat diserahkan sebelum batas waktu yang telah di tentukan.
"Sebagaimana kita ketahui, batas akhirnya adalah jam 23.59 waktu setempat (kemarin). Jadi kita di Indonesia ada 3 bagian waktu, tentu menyesuaikan waktu setempat," ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (10/7/2023)).
Dalam keterangannya, Hasyim mengaku sangat bersyukur lantaran dukumen data Bacaleg DPR RI dari 18 parpol peserta pemilu 2024 itu telah dikirim kepada KPU RI sesuai dengan jadwal batas akhir yang ditentukan.
"Alhamdulillah sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama," ujar dia.
Sementara itu, Hasyim menuturkan, dokumen yang berasal dari Bacaleg DPRD di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota juga telah diterima oleh seluruh KPU di masing-masing wilayah pendaftaran.
Adapun, menurut Hasyim, seluruh dokumen perbaikan tersebut telah diserahkan oleh para Bacaleg sesuai dengan jadwal yang ditentukan. "Dan juga sesuai batas waktu yang ditentukan, dan alhamdulillah lancar semua ya," tutur Hasyim.
Hasyim mengatakan, bahwa pihaknya saat ini juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan verifikasi dokumen perbaikan yang dikirim seluruh Bacaleg baik dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, setelah diberikan, data dokumen perbaikan itu akan diumumkan oleh KPU apakah telah memenuhi syara atau tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
"Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS (daftar calon sementara)," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Santai Dukungan JK ke AMIN di Pilpres 2024
kpu dokumen perbaikan bacaleg verifikasi data pileg pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...