CARITAU JAKARTA - Bawaslu merespon banyaknya informasi mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) yang mengganggu ketertiban umum.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, pihaknya bakal menertibkan sejumlah APK yang ditenggarai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Lolly juga menjelaskan, pihaknya bakal melakukan penertiban APK pada masa tenang yakni mulai 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pihak peserta Pemilu 2024 untuk tidak lagi melakukan kegiatan aktivitas kampanye saat masa tenang. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Aturan pembersihan APK ada di 1 hari sebelum pemungutan suara di pasal 36 ayat (7), (8), dan (9)," jelas Lolly, Selasa, (30/1/2024)
Dirinya mengatakan, dalam pasal itu mengatur mengenai penertiban APK dan juga sanksi bagi peserta Pemilu yang kedapatan melanggar aturan tersebut.
Adapun bunyi aturan pada pasal 36 ayat (7) sebagai berikut :
"Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara".
Pasal 36 ayat (8):
"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pasal 36 ayat (9):
"Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan" (GIB/DID)
bawaslu tertibkan apk jelang masa tenang pilpres 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...