CARITAU JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Puadi (kedua kiri) dan Totok Haryono (kedua kanan) memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 dapil Sumut 2 dan 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Dalam putusan Bawaslu, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi calon tetap anggota DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono, serta termohon untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut.(CARITAU - MUNZIR)
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...