CARITAU MAKASSAR - Lima terdakwa kasus pesta minuman keras (Miras) oplosan berujung petaka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis 4 bulan sampai 4 tahun penjara.
"Hakim sudah jatuhkan vonis kelima terdakwa," kata penasehat hukum terdakwa, Vhivy Afrida Bhayangkara, Jum'at (14/4/2023).
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap ke lima terdakwa atas perbuatannya terbukti bersalah melanggar pasal 204 ayat (2) KUHPidana.
"Masing-masing divonis hakim berbeda, untuk terdakwa DG, AN, SD selama 6 bulan penjara. Kemudian AF divonis 1 tahun dan Alfonso paling berat hukumannya selama 4 tahun penjara," ungkapnya.
Meskipun begitu, kata dia, putusan tersebut terbilang ringan. Di mana, para terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara.
"Untuk empat terdakwa dituntut selama 1,6 bulan penjara dan Alfonso sendiri dituntut selama 5 tahun penjara," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim, pihak JPU dan terdakwa sama-sama menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
"Tidak banding, jaksa dan terdakwa terima semua," tandasnya. (KEK)
pesta miras oplosan remaja tewas usai pesta miras polrestabes makassar miras oplosan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024