CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah usai merilis data terkait penyelesaian sengketa proses di pemilu tahun 2024. Adapun data tersebut telah diambil mulai pasca pencoblosan hingga per 25 Maret 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya jumlah permohonan yang disampaikan dengan melalui penyelesaian sengketa sebanyak 21 dokumen permohonan.
Adapun dari 21 permohonan data dokumen sengketa, Bawaslu mencatat hanya 6 permohonan yang dapat diregister. Sementara 3 permohonan yang dinyatakan tak dapat teregister dan 12 dokumen permohonan tidak dapat diterima.
"Tiga permohonan tidak dapat diregister, 12 permohonan tidak dapat diterima, 6 permohonan diregister," tulis Bawaslu RI dalam keterangan di media sosial, dikutip Jumat, (29/3/2024).
Adapun dari total 6 permohonan sengketa yang teregister, terdapat 5 permohonan yang dikabulkan sebagian dan 1 permohonan telah sepakat mediasi.
"Satu permohonan sepakat pada mediasi, 5 permohonan dikabulkan sebagian," tulisnya.
Kemudian terdapat 140 permohonan pada tahapan penetapan DCS dan DCT Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"16 permohonan tidak dapat diregister, 3 permohonan tidak dapat diterima, 121 permohonan diregister," jelas keterangan tersebut.
Selanjutnya dari 121 permohonan yang telah diregister, Bawaslu RI melakukan penyelesaian dengan beberapa metode sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"78 permhonan sepakat pada mediasi, 30 permohonan ditolak seluruhnya, 8 permohonan dikabulkan sebagian, 2 permohonan dikabulkan seluruhnya, 3 permohonan gugur," lanjut keterangan Bawaslu.
Disisi lain, Bawaslu juga mencatat, bahwa terdapat 69 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan perubahan DCR Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dari 62 permohonan yang telah diregister oleh Bawaslu, 52 permohonan diantaranya sepakat pada mediasi.
"Enam Permohonan tidak dapat diregister, 1 permohonan tidak dapat diterima, 62 permohonan diregister," tulisnya.
"7 permohonan ditolak seluruhnya, 1 permohonan dikabulkan sebagian, 1 permohonan dikabulkan seluruhnya, 1 permohonan guigur".
Sementara itu, Bawaslu juga turut mencatat penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP). Bawaslu mencatat setidaknya ada 113 jenis permohonan di mana 110 permohonan diantaranya tercapai kesepakatan.
"Tiga Permohonan diputuskan Pengawas Pemilu," tutup keterangan Bawaslu. (GIB/DID)
bawaslu penyelesian sengketa pilpres pilpres 2024 program bawaslu ri 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...