CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menjelaskan perihal temuan 4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Adapun Bawaslu telah mengkonfirmasi bahwa 4 Juta DPT itu adalah pemilih pemula yang berusia 17 tahun menjelang hari pencoblosan pada Pemilu 2024.
Dalam keteranganya, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, bahwa temuan mengenai 4 juta data DPT baru tersebut merupakan pemilih yang tercatat sebagai pemilih pemula berusia 17 tahun menjelang hari pencoblosan.
Baca Juga: Elite Partai Golkar Umrah, Syukuri Hasil Pemilu 2024
Selain itu, Lolly menerangkan, bahwa 4 juta data DPT itu merupakan pemilih yang telah berusia 17 tahun namun saat ini belum mendapatkan KTP elektronik.
"4.005.275 adalah potensial pemilih non KTP El, mereka pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada hari H, dan pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik (tetapi sdh masuk dlm DPT)," kata Lolly kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Lolly menuturkan, bahwa temuan 4 juta data DPT itu adalah hasil dari pencermatan Bawaslu terhadap Berita Acara (BA) KPU RI di 38 Provinsi. Adapun sebelumnya, KPU mengaku tak mengerti perihal data 4 juta DPT lantaran Bawaslu RI tidak menjelaskan secara rinci perihal data tersebut.
Sebagai informasi, data para pemilih pemula ini adalah data warga negara yang umurnya telah mencapai usia yang telah diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya. Adapun polemik itu muncul, lantaran belum tentu semua orang yang berusia 17 tahun langsung memiliki e-KTP.
Padahal, bedasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah menetapkan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan hak pilih bagi setiap warga negara harus memiliki tanda bukti kependudukan yakni KTP elektronik.
"Data tersebut merupakan hasil pencermatan Bawaslu terhadap BA KPU di 38 provinsi. Bisa berupa data dari DP4 yang digunakan KPU RI dalam Mencoklit, maupun dari hasil bentuk pengawasan Bawaslu melalui uji petik," ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, Lolly menegaskan, bahwa jika KPU RI tidak segera menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memproses KTP elektronik bagi 4 juta pemilih pemula tersebut, maka pemilih itu tidak dapat menggunakan hak suaranya.
"Jadi jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP elektronik, dapat berdampak juga pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana pasal 348 ayat 1 UU 7/2017," tutup Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Minta Warga Tak Hiraukan Hasil Exit Poll Sebelum Pencoblosan
Polda NTT Sidik Enam WNA China yang Terdampar di P...
Israel Gerebek Kantor Televisi Qatar Al Jazeera
Gunung Ibu di Halmahera Barat Naik Status Menjadi...
Arab Saudi Keluarkan Kartu Pintar ‘Nusuk’ yang Waj...
SBI Raih 3 Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa B...