CARITAU JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menanggapi dihadirkannya mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai saksi dari tiga terdakwa yang merupakan mantan Ajudan dan supir pribadinya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Irwan berharap motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat terungkap dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Dirinya meyakini, bahwa sidang kali ini akan membantu mengungkap peristiwa yang sebenarnya melatarbelakangi motif dari kemarahan Ferdy Sambo sehingga memutuskan merancang skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Hadiri Sidang Vonis, Keluarga Brigadir J Berharap Sambo di Hukum Mati dan PC Dihukum 20 Tahun
"FS ini marah besar dan beberapa momen dia menangis dari kesaksian yang ada itu. Yang disaksikan termasuk pak Hendra juga melihat dia menangis. Kemudian di lantai 3 ketika berbicara dengan Ricky dan Eliezer, pak FS juga menangis," kata Irwan kepada wartawan di PN Jaksel.
Irwan kembali meyakini, bahwa kesaksian dari mantan jenderal bintang dua itu nantinya akan mengungkap motif dari peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas milik Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya kira itu yang hari ini akan terungkap di persidangan kali ini, dimana pak FS pasti akan menjelaskan dengan detail informasi apa yang didapat dari ibu PC sehingga begitu marah dia dan berulang-ulang dia sampaika bahwa ini kaitanya dengan aib keluarga dan membela keluarga dia. Jadi sekali lagi saya kira itu yang akan kita dengarkan dari kesaksian FS," tutur Irwan.
Dalam keteranganya, Irwan menjelaskan, tidak hanya mencari latar belakang motif, pada sidang ini, dirinya juga mengaku ingin mencari tau soal penyebab apa yang membuat seorang Jendral Bintang Dua itu menangis.
Diketahui dalam Persidangan sempat dikatakan, penyebab pembunuhan berencana itu menyangkut aib keluarga, bahkan Sambo pun melakukan pembunuhan tersebut untuk melindungi keluarganya.
Namun hal itu belum terbukti dan baru akan dibuktikan melalui persidangan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan saksinya yaitu Ferdy Sambo.
"Saya kira itu yang akan kita dengarkan dari kesaksian Ferdy Sambo," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, Putri seharusnya juga dijadwalkan hadir pada sidang tersebut sebagai saksi. Namun, jadwal tersebut terpaksa diundur lantaran Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang dilakukan secara tertutup.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Arman Hanis lantaran menyangkut kekerasan seksual.
"Kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap ibu Putri sebagai saksi maupun Terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," ujar Arman Hanis kepada Majelis Hakim.
Namun, Ketua Majelis Hakim pun menolak permintaan tersebut karena terdakwa Putri didakwa bukan karena pelecehan seksual tapi tindak pidana pembunuhan berencana.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa untuk mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," kata Ketua Majelis Hakim kepada Arman.
"Di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun temen-teman pengunjung untuk lebih selektif," lanjutnya.
Menanggapi pernyataan Hakim Wahyu, Arman pun mencoba menyampaikan dasar hukum soal permintaan sidang terhadap klienya dilakukan secara tertutup.
Arman mengungkapkan, alasanya berdasarkan pedoman untuk mengadili perkara perempuan tentang berhadapan dengan hukum yang telah disusun MA yang diterbitkan pada tahun 2017.
Arman menjelaskan, pada pedoman tersebut dikatakan saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
"Itu dasar hukumnya yang mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," imbuhnya.
Mendengar pedoman tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi akan dilakukan pada minggu depan, yaitu 12 Desember 2022.
"Kalau begitu kita perintahkan saudara Ferdy sambo dulu baru hari seninnya kita jadwalkan Putri," tandasnya. (GIBS)
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Dituntut Hukuman Penjara Satu Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice
sidang ferdy sambo saksi persidangan pembunuhan berencana brigadir j pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024