CARITAU JAKARTA – Martin Lukas Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengapresiasi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan dalam dakwaan bahwa tuduhan Brigadir J melakukan pelecehan seksual adalah cerita sepihak Putri Candrawathi.
"Saya lihat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) profesional jadi didalam surat dakwaan tidak ada penegasan bahwa motif pembunuhan itu sepihak diterima begitu saja oleh JPU. Bahwa apa yang disebut oleh jaksa hari ini bahwa pelecahan seksual itu belum dapat dipastikan dan hanya cerita sepihak dari PC," kata Martin.
Baca Juga: Kesal Lihat Kasus Ferdy Sambo Sampai Achiruddin, Megawati Minta Polisi Insaf
Martin mengatakan, pihaknya berharap dalam persidangan itu apa yang dibuktikan nantinya oleh JPU dan pimpinan sidang Majelis Hakim akan sesuai dengan fakta konstruksi hukum bahwa peristiwa tersebut adalah perbuatan pembunuhan berencana.
"Harapan kami bahwa apa yang akan dibuktikan nantinya dipersidangan wajib sesuai dengan konstruksi hukum yang sesungguhnya. Apa konstruksi hukum yang sesungguhnya? Yaitu bahwa peristiwa ini sudah kita ketahui bahwa perbuatanya adalah pembunuhan berencana," kata Martin kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Selain itu, Martin mengatakan, bahwa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan itu, pihak JPU telah bertugas secara profesional dalam membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo terkait motif pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Lebih lanjut, Martin juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bersama-sama mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakan.
"Mari Kita kawal terus agar rasa keadilan tetap terus ditegakan," ungkap Martin.
Selain itu, ia berharap dalam sidang kasus pembunuhan berencana ini, Majelis Hakim dapat memberikan putusan hukuman yang seadil-adilnya serta setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka.
Dengan begitu, menurut dia azas keadilan kepada keluarga korban almarhum Brigadir Joshua alias Brigadir J akan terpenuhi.
Ketika ditanya apa hukuman setimpal untuk para tersangka, Martin berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan hukuman sekurang-kurangnya hukuman penjara seumur hidup.
"Kemudian untuk para pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya meski dalam definisi keadilan itu relatif tapi menurut kami apa yang dimaksud dengan adil tentu berbeda dengan apa yang dimaksud oleh para tersangka atau terdakwa jika ditanya kepada saya, hukuman apa yang adil untuk para tersangka minimal seumur hidup," tandas Martin. (GIB)
Baca Juga: Isu Sambo Ancam Buka 'Borok' Perwira, Ini Tanggapan Polri
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j putri candrawathi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024