CARITAU JAKARTA – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) telah usai digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (18/10/2022) siang.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas milik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
JPU menyebutkan bahwa Bharada E ikut terlibat dalam pembunuhan berencana bersama empat tersangka lainya yakni, Ferdy Sambo, Bripka Rizal (RR), Putri Chandrawathi (PC) dan Kuat Ma'ruf (KM).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU.
Sebelum kasus ini ramai menjadi sorotan publik, kematian Brigadir Joshua disebut-sebut lantaran peristiwa tembak menembak antara Bharada E dengan korban.
Namun seiring berjalanya waktu, fakta baru menyebutkan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah dugaan pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Sejumlah fakta baru itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'aruf dan Bharada E, seperti dihimpun berikut ini:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan terungkap bahwa Bharada E diperintahkan oleh atasannya Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas miliknya yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Disebutkan, awalnya Sambo meminta Ricky Rizal (RR) untuk mengeksekusi Brigadir J menggunakan timah panas lantaran telah mendapatkan cerita sepihak dari Putri Candrawathi bahwa Brigadir Yosua melakukan pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (8/7/2022).
Mendengar perintah itu, Ricky menolak karena berdalih mentalnya tidak kuat. Ricky kemudian diminta Sambo untuk memanggil Bharada E yang merupakan ajudan paling junior untuk menghadapnya.
Dalam pertemuan itu, Sambo kemudian juga menceritakan kepada Bharada E bahwa Brigadir J telah melakukan pelecahan kepada istrinya dan meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Mendengar penjelasan Sambo soal pelecehan itu, Bharada E, sebut JPU, tergerak hatinya dan menyatakan sanggup melakukan penembakan. Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada dia.
"Saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?'," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," sambung JPU.
Tak hanya itu, Sambo juga turut memerintahkan Bharada E menambah amunisi untuk senjata ajudannya itu, yakni senjata api jenis Glock 17 seri MPY851.
Adapun rencana pembunuhan itu diutarakan di lantai 3 rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan yang letaknya tidak jauh dari rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
JPU mengungkapkan, dalam skenario yang sudah dirancangnya, Bharada E diperintahkan Sambo untuk menembak langsung Brigadir J dengan dalih bahwa dirinya akan berperan menjaga Bharada E dari tuntutan hukum.
"Karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," kata jaksa.
Di momen tersebut, Sambo juga mengungkap skenario rekayasa baku tembak yang dia susun. Skenarionya yakni Yosua telah melecehkan Putri di kamar rumah dinasnya hingga istrinya berteriak minta tolong.
Lalu Bharada E dalam skenario rekayasa itu berperan sebagai yang mendengar teriakan dari PC lalu lekas menghampiri namun disambut tembakan oleh Yosua. Dalam skenario, Bharada E membalas tembakan tersebut hingga Yosua tewas.
Selain meminta Bharada E patuh, Sambo juga meminta dirinya mematuhi skenarionya yang lain bahwa Putri dan rombongan bertolak ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri usai menjalani tes Covid-19.
"Mendengar perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menganggukan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat yang dilakukan saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Sebelum peristiwa terjadi, diketahui Putri Candrawathi bersama rombongan yang terdiri dari para ajudan hendak pulang ke Jakarta usai berkunjung ke rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara itu, beberapa menit menjelang penembakan, Sambo menyusul rombongan sekitar pukul 17.08 WIB ke rumah dinas di Duren Tiga dan sampai pukul 17.10 WIB. Setelah sampai, Sambo yang meluapkan amarah dan emosi kemudian memanggil Ricky dan Brigadir J. Saat itu, Sambo juga memerintahkan Bharada E untuk bersiap siaga mengokang senjatanya.
JPU menjelaskan, setelah Brigadir J menghadap nya, Sambo kemudian memegang leher Brigadir J serta mendorongnya kedepan agar posisinya saling berhadap-hadapan.
Setelah itu, Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Atas perintah Sambo Brigadir J kemudian jongkok sambil mempertanyakan perihal perlakuan Sambo terhadap dirinya. “Ada apa ini Jenderal?” tanya Brigadir J.
Saat itu juga, Sambo yang masih dalam keadaan emosi lantas memerintahkan Bharada E untuk segera menembak Brigadir J yang posisinya sedang berjongkok di depannya.
“’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ketubuh Brigadir J yang membuat tubuh Brigadir J tersungkur bersimbah darah. Saat itu, Brigadir J masih bergerak dan bernafas. Mengetahui hal itu lantas Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J guna memastikan Brigadir J tewas.
Sukses menjalankan skenarionya, Bharada E dan terdakwa lainya sempat dijanjikan Sambo akan diberikan sejumlah uang setelah kasus ini tidak terungkap sampai ke dirinya.
Uang itu sempat diberikan dua hari setelah eksekusi Brigadir J atau 10 Juli 2022 di ruang kerja Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling. Namun kemudian diambil kembali.
"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing atau dolar kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500 juta. Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," kata jaksa.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ucap jaksa.
Namun tak lama kemudian, Sambo menarik kembali uang yang telah diberikan kepada Bharada E dan terdakwa lainya. Dalam momen itu Sambo memberikan ponsel merek iPhone 13 Pro Max kepada para terdakwa sebagai bentuk hadiah mengganti ponsel anak buahnya yang telah dirusak atau dihilangkan karena diduga khawatir menjadi barang bukti.
"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
Mengaku Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua.
Bharada E mengaku menyesali perbuatanya lantaran telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang merupakan seniornya sebagai ajudan mantan Kadivpropam Ferdy Sambo.
Di hadapan media, Bharada E juga turut menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut dirinya tidak mampu menolak perintah komandannya, jenderal bintang dua (Ferdy Sambo) untuk menembak Brigadir J lantaran dirinya hanya seorang anggota yang berpangkat rendah.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," ucap Bharada E di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bharada E juga menyampaikan permohonan maapnya kepada keluarga Brigadir Yosua dan mengucapkan bela sungkawa atas tewasnya rekan dinasnya yang biasa ia sapa dengan panggilan Bang Yos itu.
"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," ucap Bharada E dengan wajah tertunduk. (GIB)
Baca Juga: LPSK Lega Status Justice Collaborator Bharada E Dihargai Hakim
bharada e richard eliezer tak memberikan eksepsi bharada e minta maaf ke keluarga brigadir j fakta penting dakwaan jpu kepada bharada e
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024