CARITAU JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dipidana penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ucap salah seorang Jaksa, Rudi Hermawan saat persidangan pembacaan tuntutan, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Jaksa memaparkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pemaparan ahli saat persidangan dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas Jaksa.
Jaksa beralasan, Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.
"Ferdy Sambo mulai merencanakan dengan memikirkan serta menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat darah atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut keadaan tersebut. Dan hal ini mengarah ke tindakan pembunuhan berencana," terang JPU.
Untuk itu, JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, dia juga dijerat atas kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus tersebut.
Sementara itu, perbuatan yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo adalah sikapnya selama persidangan yang terbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan rancu di persidangan.
"Perbuatannya tersebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan aparat penegak hukum. (RMA)
Baca Juga: Divpropam Polri Gelar Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Hari Ini
ferdy sambo dituntut pidana seumur hidup di kasus pembunuhan berencana brigadir j putri candrawathi bharada e
Kejahatan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur 340 KUHP dan subsider ps 55 tentang Pembunuhan berencana secara sah dan meyakinkan,serta perintangan penyidikan pantas diganjar hukuman seumur hidup
Kejahatan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur 340 KUHP dan subsider ps 55 tentang Pembunuhan berencana secara sah dan meyakinkan,serta perintangan penyidikan pantas diganjar hukuman seumur hidup
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...