CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate. Adapun Plate dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (8/11/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jhonny Gerald Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Jhonny Gerald Plate 15 tahun kurungan penjara," sambung hakim.
Plate juga dijatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. subsider 6 bulan kurungan. Dia divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Hakim menyatakan Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lainnya, yaitu Anang Achmad Latif selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara ke Yohan Suryanto.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Dia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di lain sisi, JPU juga menuntut pidana 18 tahun penjara ke Anang Achmad Latif, membayar denda sebesar sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
Anang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terdakwa selanjutnya, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
JPU menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RMA)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...