CARITAU JAKARTA - Tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, milik mantan Menkominfo Johnny G. Plate, tersangka dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo disita oleh Kejaksaan Agung, Rabu (7/6/2023).
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP [Johnny G Plate]," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (8/6/2023).
"Kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," imbuh Sumedana.
Johny G. Plate adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Diberitakan sebelumnya oleh Caritau.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik Kejagung menemukan cukup bukti. Sehingga status hukum Jhonny G Plate berubah dari saksi menjadi tersangka.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelas Kuntadi, seraya menambahkan, akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,32 triliun. (IRN)
johnny g plate kasus korupsi bts kasus mega korupsi komodo kominfo kejaksaan agung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...