CARITAU JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Panggil Menpora Dito Besok
Baca Juga: Terkait Penetapan Tersangka Plate di Kasus BTS, Nasdem Bakal Tempuh Praperadilankan Kejagung
kejagung korupsi bts korupsi bts kominfo korupsi bts 4g kominfo maqdir ismail irwan hermawan
Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA...
Jalan Rusak di Muaro Jambi
Penyerapan Gabah Kering Panen
Manchester City Geser Arsenal Puncaki Klasemen Lig...
Diduga Bermasalah, Pengadaan Portal System di Keja...