CARITAU JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) masih mendalami soal kemungkinan uang Rp40 Miliar yang diterima Achsanul Qosasi mengalir ke pihak-pihak lainnya. Adapun, Kejagung baru saja menetapkan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu sebagai terkait dengan jabatan di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Jumat (3/11/2023).
"Sampai saat ini, hal tersebut masih kami dalami. Kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut, tentu itu menjadi materi penyidikan kami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, Kuntadi juga memastikan bakal menyelidiki dana miliaran tersebut ada kaitannya dengan proses penyedikan pihaknya ihwal pengungkapan di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 M tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan. Artinya masih harus kami dalami," papar Kuntadi.
Kuntadi menyebut, proses audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tidak dilakukan di BPK, melainkan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjelaskan alasan mengapa anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Achsanul disebut menerima uang Rp40 Miliar terkait dengan jabatannya di BPK.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," Kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, dugaan korupsi itu yang dimaksud terjadi pada tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Di mana Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 Miliar dari Irwan Hermawan (IH), melalui Windy Purnama (WP) dan SR.
Atas dasar tersebut, kata Kuntadi, Achsanul melanggar Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasla 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," terangnya. (RMA)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024