CARITAU JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pelaporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
"Tentu Komnas Perempuan juga memberikan solidaritas dan dukungan kepada korban, dan pendampingan korban yang telah mengadukan kasus ini ke DKPP," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Siti menjelaskan, Komnas Perempuan masih dalam proses mengamati kasus tersebut, terkait bisa atau tidaknya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Akan tetapi kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual/TPKS), bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual, itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana," ujarnya.
Walaupun demikian, ia berharap semua pihak dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan korban, baik membuat laporan ke DKPP RI ataupun bila melaporkan ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4/2024) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti seperti dirilis Antara menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu, termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," jelasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa perbuatan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya. (BON)
ketua kpu ri uu tindak pidana kekerasan seksual hasyim asy'ari
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024