CARITAU MAKASSAR - Dua oknum anggota DPRD Sinjai yang ditangkap personel Direktorat Narkoba Polda Sulsel karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat ini menjalani proses rehabilitasi.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat diwawancarai awak media, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Polres Tabalong Bekuk Tiga Warga Saat Pesta Sabu
Diketahui, dua oknum anggota DPRD Sinjai tersebut yakni Muhammad Wahyu dari fraksi Partai Golkar dan Kamrianto dari fraksi Partai PAN serta satu orang bernama Agung.
Di mana, keduanya diamankan saat hendak menggelar pesta sabu di Hotel Grand Maleo, Kota Makassar, Sulsel pada Senin (31/7/2023) lalu.
"Sudah direhabilitasi, sudah tiga hari di rumah sakit (RS Sayang Rakyat) yang bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan," ungkapnya.
Kata dia, dua oknum tersebut sudah menjalani rehabilitasi sejak Sabtu (5/8/2023). Di mana, dalam proses rehabilitasi ini akan dilakukan assesment oleh pihak BNNP Sulsel.
"Dari hasil assesment itu akan direkomendasikan apakah yang bersangkutan ini pecandu berat, sedang atau pun ringan," ujarnya.
"Dari hasil rekomendasi itulah apakah dilakukan rawat inap atau rawat jalan," sambungnya.
Dua oknum anggota DPRD Sinjai, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan sudah dua kali memesan narkotika kepada Agung.
"Hasil dari penyelidikan yang bersangkutan dari orang yang kita tangkap sebelumnya (Agung) dia sudah dua kali memesan," katanya.
Diketahui, proses rehabilitasi dilakukan pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," tambahnya.
Alasan lain, lanjut dia, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Dalam proses rehabilitasi itu, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi dua oknum legislator dan satu orang temannya yang diamankan terlebih dahulu.
Di antaranya, tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan. Kemudian barang bukti yang diamankan kurang dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR itu, satu saset," ujarnya.
Di mana, barang bukti yang diamankan polisi saat mengamankan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu hanya seberat 0,39 gram. (KEK)
Dua Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Polisi pesta sabu ditresnakoba polda sulsel rehabilitasi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024