CARITAU JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly berharap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dapat mengatur soal penyempurnaan ketentuan proses rehabilitasi terhadap para pecandu dan pengguna narkotika.
Hal itu disampaikan Yasona dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) di komplek Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Lantik Notaris Baru, Kanwilkumham DKI Ingatkan Jangan Salahgunakan Wewenang
Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri para anggota Komisi III dengan agenda pembahasan mendengarkan pendapat pemerintah dan fraksi-fraksi soal revisi UU Narkotika.
Yasona mengatakan, aturan sebelumnya yang mengatur perlakuan yang sama antara pecandu, pengguna dan bandar narkoba ataupun pengedar dinilainya dapat menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.
"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," kata Yasonna
Yasona mengungkapkan, penanganan terhadap para pecandu dan penyalahguna narkoba semestinya harus difokuskan pada rehabilitasi bukan sebaliknya disamakan dengan penanganan para bandar ataupun pengedar narkoba.
Yasona menuturkan, penanganan para pecandu dan pengguna akan dilakukan melalui mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Tim asesment terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater; sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," imbuh Yasona.
Yasona menambahkan, tugas dari pada tim asesment terpadu itu yakni memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba dan memberikan penilaian layak atau tidaknya orang tersebut untuk mendapatkan hak rehabilitasi.
Selain itu, lanjut Yasona, pendekatan rehabilitasi bagi pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pada upaya pemulihan bagi korban baik secara fisik maupun psikis.
Hal itu menurut Yasona jauh lebih baik dari pada memberikan hukuman yang setimpal antara pecandu narkoba dengan bandar ataupun pengedar narkoba dengan melakukan penanganan melalui hukuman pidana penjara.
"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," ujar Yasona.
Yasona menambahkan, dengan menerapkan pendekatan rehabilitasi terhadap para pengguna dan pecandu narkoba, merupakan salah satu upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. (GIBS)
Baca Juga: Ini Kata Irish Bella Soal Ammar Zoni yang Jadikan Ia Alasan Gunakan Narkoba Lagi
kemenkumham narkotika pecandu narkoba rehabilitasi revisi uu narkotika
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024