CARITAU MAKASSAR - Penangkapan dua oknum anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PAN dan Golkar yakni MW dan KM ternyata bermula saat polisi menangkap lelaki bernama Agung.
Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi mengatakan, awalnya Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan pria bernama Agung di Kota Makassar pada 31 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Kurir 23,8 Kg Sabu Asal Malaysia
"Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu Timsus datang, ditangkaplah si Agung itu," katanya.
Saat diamankan, kata dia, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik anggota dewan berinsial KM.
Anggota kemudian melakukan pengembangan dan membuntuti pergerakan KM. Di mana, KM mengarah ke Hotel Maleo, Kota Makassar.
"Terus dikembangkanlah, didapati KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. (Ternyata) Janjianlah (KM) sama MW untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"BB cuma 0,39 gram tidak sampai 1 gram. Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," katanya.
Sejauh ini dari hasil interogasi sementara, kedua anggota dewan tersebut memang ingin mengonsumsi sabu-sabu tersebut.
"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Dua Oknum Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Polisi Saat Hendak Pesta Sabu Kini Jalani Rehabilitasi
Dua Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Polisi sabu-sabu ditresnarkoba polda sulsel
Hari Raya Unduh-Unduh Jombang
Fokus Kelaikan Bus Pariwisata, KNKT Investigasi Ke...
BPBD Sumbar Laporkan 13 Warga Meninggal Akibat Ban...
Penumpukan Sampah di Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Polda Sumbar Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penan...