CARITAU MAKASSAR - Dua oknum anggota DPRD Sinjai yang ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bakal menjalani proses rehabilitasi.
Diketahui, dua oknum anggota DPRD Sinjai tersebut yakni Muhammad Wahyu dari Fraksi Partai Golkar dan Kamrianto dari Fraksi Partai PAN.
Baca Juga: Polres Tabalong Bekuk Tiga Warga Saat Pesta Sabu
Keduanya ditangkap saat hendak pesta narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Maleo, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Senin (31/7/2023) lalu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan, proses rehabilitasi dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Di mana, kedua oknum wakil rakyat itu bakal direhabiltasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Dalam proses rehabilitasi itu, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi dua oknum legislator dan satu orang temannya yang diamankan terlebih dahulu.
Di antaranya, tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan. Kemudian barang bukti yang diamankan kurang dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR itu, satu saset," ujarnya.
Di mana, barang bukti yang diamankan polisi saat mengamankan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu hanya seberat 0,39 gram.
Ardiansyah menambahkan, rekomendasi untuk rehabilitasi berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," tambahnya.
Alasan lain, lanjut dia, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Sebelumnya, Dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya diketahui berinsial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi Partai PAN DPRD Kabupaten Sinjai.
Hal itu dibenarkan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polsa Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/8/2023) malam.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu," ungkapnya.
Di mana, awalnya Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan pria bernama Agung di Kota Makassar pada 31 Juli 2023 lalu.
"Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu Timsus datang, ditangkaplah si Agung itu," katanya.
Saat diamankan, kata dia, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik anggota dewan berinsial KM.
Anggota kemudian melakukan pengembangan dan membuntuti pergerakan KM. Di mana, KM mengarah ke Hotel Maleo, Kota Makassar.
"Terus dikembangkanlah, didapati KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. (Ternyata) Janjianlah (KM) sama MW untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," jelasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu.
"BB cuma 0,39 gram tidak sampai 1 gram. Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," katanya.
Sejauh ini dari hasil interogasi sementara, kedua anggota dewan tersebut memang ingin mengonsumsi sabu-sabu tersebut.
"Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Ringkus Lima Pelaku Sindikat Pengedar Sabu di Sidrap
Dua Oknum Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Polisi pesta sabu ditresnarkoba polda sulsel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024