CARITAU MAKASSAR - Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G ilegal. Sebanyak 8.000 butir obat jenis Tramadol diamankan.
Baca Juga: 104 Pos Keamanan Disiapkan Selama Arus Mudik Lebaran di Sulsel
Penangkapan dilakukan anggota Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan menyamar menjadi kurir paket ekspedisi.
Kasubdit 1 Diresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya memang betul ada yang diamankan. Saat ini dibawa ke Mapolda Sulsel untuk keperluan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," Sabtu (25/2/2023).
Mengenai asal muasal obat tersebut. Daryanto menyebut jika berasal dari Jakarta.
"Sementara kita telusuri lebih lanjut," tambahnya.
Terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel yang berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G secara ilegal tersebut.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi atensi lantaran berbahaya jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.
"Apalagi jika disalahgunakan bisa merusak. Belum lagi jika penggunanya akhirnya melakukan tindakan kriminal setelah mengonsumsi obat tersebut," katanya.
Ia juga meminta jajarannya untuk terus memantau peredaran obat daftar G ini. Jangan sampai disalahgunakan.
"Ada laporan jika banyak pelaku pembusuran dan kriminal lainnya ikut mengonsumsi obat tersebut sebelum melakukan aksi kriminal. Soalnya, efek obat itu jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter bisa berefek halusinasi atau mabuk," tandas Mantan Kapolda Metro Jaya itu. (KEK)
Baca Juga: Caleg DPRD di Sulsel Dilapor Polisi Kasus Dugaan Tipu Gelap
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...