CARITAU MAKASSAR - Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G ilegal. Sebanyak 8.000 butir obat jenis Tramadol diamankan.
Penangkapan dilakukan anggota Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan menyamar menjadi kurir paket ekspedisi.
Kasubdit 1 Diresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto yang dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Iya memang betul ada yang diamankan. Saat ini dibawa ke Mapolda Sulsel untuk keperluan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," Sabtu (25/2/2023).
Mengenai asal muasal obat tersebut. Daryanto menyebut jika berasal dari Jakarta.
"Sementara kita telusuri lebih lanjut," tambahnya.
Terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel yang berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G secara ilegal tersebut.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi atensi lantaran berbahaya jika dikonsumsi tanpa petunjuk dokter.
"Apalagi jika disalahgunakan bisa merusak. Belum lagi jika penggunanya akhirnya melakukan tindakan kriminal setelah mengonsumsi obat tersebut," katanya.
Ia juga meminta jajarannya untuk terus memantau peredaran obat daftar G ini. Jangan sampai disalahgunakan.
"Ada laporan jika banyak pelaku pembusuran dan kriminal lainnya ikut mengonsumsi obat tersebut sebelum melakukan aksi kriminal. Soalnya, efek obat itu jika dikonsumsi berlebihan dan tanpa resep dokter bisa berefek halusinasi atau mabuk," tandas Mantan Kapolda Metro Jaya itu. (KEK)
Baca Juga: Situasi Pasca Pencoblosan Aman dan Kondusif, Kapolda Irjen Andi Rian: Terima Kasih Masyarakat Sulsel
Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Sudah 35%
Budi Daya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Keseleo hingga Uratnya Sobek Tak Bisa Sembuh Hanya...
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...