CARITAU SINJAI – Tim Subdit 2 Direktorat Reserses Narkoba Polda Sulsel mengamankan enam orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ranggong Dg Romo, Kabupaten Sinjai, Sulsel, Sabtu (26/2/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan perihal penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Caritau.com, Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Serang
Enam terduga pelaku di antaranya berinisial MH (43), FA (31), MF (24), AMY (32), DF (28). Sementara satunya MIA (28) yang merupakan seorang ASN Golongan 3C yang menjabat sebagai Kepala Seksi Dinas PMD Sinjai.
"Dari tangan pelaku diamankan sebanyak 29 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Selain 29 sachet sabu, diamankan juga barang bukti berupa satu set alat isap sabu-sabu berupa bong serta sembilan buah HP.
Kata dia, kesembilan pelaku diamankan saat hendak melakukan pesta sabu di Jalan Ranggong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
"Adapun pasal yang disangkakan untuk pelaku MH yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," ungkapnya.
Sementara lima pelaku lainnya dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,4 Kg
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024