CARITAU TANJUNG - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, menciduk tiga warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, yakni AB (31), AN (30), dan IF (25), saat pesta sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian mengatakan, petugas menangkap ketiga pelaku di rumah rekannya berinisial MA (35), warga Kelurahan Tanjung.
"Kita tangkap tiga pelaku di rumah MA bersama 5,8 gram sabu," kata AKBP Anib, di Tabalong, Kamis (25/4/2024).
Para tersangka menjalani penahanan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satresnarkoba, AKP Hairul Ilmi memimpin penangkapan tersangka AB dan AN yang berada di salah satu kamar rumah MA, sedangkan tersangka IF berada di ruang tengah bersama MA.
Anib mengungkapkan, ketiga tersangka tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.
Dari pelaku AB dan AN, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,01 gram, satu pipet kaca berisi gumpalan sabu dan alat hisap (bong) berbahan botol plastik yang sudah dipasang sedotan.
Sedangkan dari tersangka IF, disita barang bukti berupa satu paket sabu 0,05 gram, satu pipet kaca, bong terbuat dari botol plastik yang sudah dipasangi sedotan dan satu buah korek api gas. (HAP)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024