CARITAU JAKARTA - DPR RI mengesahkan rancangan undang undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/11/2022) hari ini.
Pengambilan keputusan, ini setelah selesai dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama DPD RI, dan pemerintah, serta disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Soal Wacana Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Jimly: Gertak Politik Aja!
Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya adalah Sorong dengan 6 cakupan wilayah, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
"Saya tetap mendesak, karena secara kelembagaan pada saat rapat Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Mendagri, Kemenkumham dan yang lain semua sudah sepakat," kata Anggota Komisi II DPR RI Rico Sia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Legislator Dapil Papua Barat itu menambahkan, Pimpinan DPR juga telah berjanji akan mengagendakan pengesahan RUU tersebut pada rapat paripurna DPR RI ke-10 masa persidangan II Tahun 2022-2023.
Namun demikian, pengesahan Papua Barat Daya sempat tertunda pada pembukaan masa sidang 1 November lalu. Menurut Rico, penundaan pengesahan RUU itu akan menjadikan citra buruk bagi kelembagaan DPR. Terlebih, masyarakat Papua Barat sudah sangat menginginkan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut terwujud.
"Masa sidang kan sudah dibuka tanggal 1 November, ada agenda Rapat Paripurna tanggal 8, kenapa tidak dilakukan? Kalau ditunda-tunda, jangan sampai kemudian memunculkan stigma negatif terhadap pimpinan dewan, bahwa ini seperti ada kepentingan pribadi pimpinan," tegasnya.
Lebih lanjut Rico memaparkan, jika unsur pimpinan tidak bisa menghadiri rapat paripurna secara langsung, seharusnya bisa dilakukan dengan cara zoom meeting seperti yang kerap dilakukan selama ini.
"Itu pertanyaan yang disampaikan langsung oleh konstituante saya di dapil Papua Barat. Kan teknologi sudah maju dan bisa dimanfaat. Molornya pengesahan RUU Papua Barat Daya juga secara tidak langsung akan mengganggu tahapan Pemilu 2024," tukas Rico lagi.
Rico menjelaskan, Rapat Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu menyepakati masuknya 3 DOB (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan) dan DOB Papua Barat Daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu 2024.
"Jangan ditunda tunda, akan mengganggu tahapan pemilu. Dalam rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah disepakati bersama bahwa Perppu yang diterbitkan adalah untuk tiga DOB yang sudah diundangkan dan juga untuk DOB Papua Barat Daya yang tinggal tunggu pengesahannya," terang Rico.
Rico menegaskan Perppu Pemilu 2024 tidak boleh dipakai atau tidak boleh dikeluarkan apabila DOB Papua Barat Daya tidak masuk didalamnya.
Karena itu, menurut Rico, menjadi sebuah kesepakatan dan kesimpulan rapat yang sudah ditandatangani bersama oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI H Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP RI, Muhammad pada 31 Agustus lalu. (DID)
Baca Juga: Kampanye di Sekolah Diperbolehkan, Bawaslu Diminta Awasi Ketat
dpr ri rapat paripurna pengesahan ruu jadi uu papua barat daya
PDIP dan PKS Harapan Terakhir Jadi Oposisi, Wasala...
Presiden Jokowi Akan Terima Bos Microsoft, Bahas I...
Pertunjukan Tari Sukuh World Dance Day
Arab Serukan Investigasi Internasional Atas Kejaha...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...