CARITAU JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Miryam sendiri diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta atas nama Miryam S Haryani, anggota Komisi II DPR RI Periode 2009-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Selain Miryam, dilansir dari Antara, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu PNS/Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj. VP Litigasi Divisi Legal PT Hutama Karya Is Hendrisa Hendrayogi.
Duddy Jocom merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.
Adi Wibowo telah divonis selama 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Sementara untuk Duddy Jocom masih dalam proses penyidikan di KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya pada Senin (10/10) menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (IRN)
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pungli di Rutan 'Merah Putih'
kpk mantan anggota ipdn gowa sulawesi selatan dpr dpr ri miryam s haryani korupsi
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...