CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengirim surat kepada DPR RI untuk menindaklanjuti terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/ PUU-XXI/2023 perihal permohonan gugatan uji materi Pasal 169 Huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun MK dalam putusan itu telah menambah baleid mengenai syarat pendaftaran Capres dan Cawapres yakni membolehkan usia dibawah 40 tahun dengan catatan memiliki pengalaman dan atau sedang menjabat Kepala Daerah yang telah terpilih melalui pemilu ataupun Pilkada.
Baca Juga: Elite Partai Sibuk Bagi-bagi Kekuasaan, Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Sekedar Basa-basi
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkann pihaknya dalam waktu dekat ini bakal mengirim surat ke DPR RI dalam rangka menginformasikan melakukan revisi soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Hasyim menjelaskan, hal itu harus dilakukan lantaran merujuk pada Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, pihaknya di wajibkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI dalam membentuk atau merevisi PKPU yang telah mengatur tentang pelaksanaan tahapan pemilu.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, KPU harus meresposnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukkan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," kata Hasyim kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Dirinya menambahkan, bahwa nantinya isi surat yang dikirimkan ke DPR adalah merujuk pada amar putusan MK nomor 90/PUU/XXI/2023 soal permohonan uji materi pencalonan Capres dan Cawapres untik ditindaklanjuti dengan merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Cak Imin Apresiasi Putusan Perubahan PT Berlaku 2029
kpu putusan mk batas usia capres - cawapres dpr ri pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...