CARITAU JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti perihal keputusan pemerintah dalam rapat paripurna terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi produk Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023).
Adapun sebelum disahkan, RUU Kesehatan itu banyak menuai kritik dari sejumlah pihak baik dari komponen buruh, pengamat politik hingga partai oposisi pemerintah. Sejumlah kritik dilontarkan lantaran RUU tersebut dinilai hanya berpihak kepada para pemodal.
Baca Juga: Kejagung Tahan Anggota DPR Ismail Thomas
Berkaitan dengan hal itu, Benny menilai, bahwa Undang-Undang Kesehatan itu hanya menjadi manifestasi karpet merah untuk mengakomodir kepentingan pada pemodal dalam memperkaya bisnis pribadinya.
Selain itu menurutnya, negara yang seharusnya hadir untuk memberikan akses kesehatan penuh bagi masyarakat namun malah berpihak kepada para pemodal yang berorentasi pada keuntungan kepentingan bisnis belaka.
"Bukan negara hadir seperti yang dijanjikan, ini malah pemodal yang hadir dengan meminjam tangan negara. Kasihan rakyat kita. Hanya puas dengan manisnya janji," kata Benny di akun Twiter pribadinya, dikutip Caritau.com Rabu (12/7/2023).
Disahkannya Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi undang-undang, Ia mengaku sudah mencium sejak awal mengenai aroma kepentingan bisnis dibalik disahkannya RUU Kesehatan menjadi undang-undang.
“Sejak awal saya mencium aroma kepentingan pemodal dalam pembentukan RUU Kesehatan ini,” ujar Benny.
Disisi lain, dirinya mengatakan, keputusan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Kesehatan adalah bentuk representasi untuk memenuhi keperluan bisnis bukan untuk dalam rangka memenuhi kebutuhan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Benny menerangkan, pengesahan UU Kesehatan ini adalah bentuk cerminan negara yang hanya fokus untuk melayani kepentingan para pemilik modal untuk meraup keuntungan melalui sektor kesehatan.
“Melainkan untuk melayani kepentingan para pemilik modal yang seperti vampir maunya hanya meraup keuntungan sebesar-besarnya dari pembangunan sektor kesehatan,” cetusnya.
Benny menambahkan, dengan disahkannya RUU Kesehatan tersebut, maka berimplikasi perubahan tanggung jawab negara terhadap pelayanan kesehatan rakyatnya masyarakat yang berubah menjadi pelayanan kepada para pemodal.
“Makanya mandatory spending sebagai wujud tanggungjawab negara terhadap kesehatan rakyat dihapus dan diserahkan sepenuhnya kepada kaum pemilik modal,” tandas Benny. (GIB/DID)
uu kesehatan omnibuslaw demokrat manifestasi pemodal bisnis dpr ri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...