CARITAU JAKARTA - Fraksi NasDem DPR RI menyoroti soal Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) soal manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang didalamnya mengatur personel TNI-Polri bisa menduduki jabatan sipil.
Anggota Fraksi NasDem Aminurokhman meminta aturan tersebut diperketat. Ia pun berharap adanya aturan yang jelas, seperti TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan-jabatan tertentu dan atas permintaan kementerian dan lembaga.
“Apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang itu baru itu diizinkan, apakah dari Polri atau TNI," kata Amin lewat keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).
Dengan rencana penempatan tersebut, TNI-Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik.
Anggota Komisi II DPR RI itu menambahkan, jenjang karier ASN selama ini berdasarkan meritokrasi yang menilai kemampuan dan keahlian.
"Jika sudah ada orangnya, tidak ada alasan kementerian/lembaga bisa menempatkan TNI-Polri ke posisi itu," tegasnya.
"Untuk itu diperketat dan dirumuskan di RPP ini agar kekhawatiran banyak pihak kembalinya dwifungsi itu bisa diminimalisasi,” pungkas Aminurokhman. (DID)
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut