CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal dijadwalkan kembali untuk bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Belum Ditandatangani, KPU Sempat Tunda Rekapitulasi Penghitungan Suara di Bandar Seri Begawan
Adapun pertemuan RDP bersama Komisi II DPR RI itu yakni dalam rangka mengkonsultasikan perihal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah rampung dikerjakan untuk mengakomodir proses penyelenggaraan tahapan kontestasi Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan rencananya RDP bersama Komisi III tersebut yakni membahas PKPU tentang pelaporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu dan Pilkada serentak di kontestasi Pemilu 2024.
"Jadwal RDP 29 Mei 2023 mulai jam 15.00 WIB. KPU akak membahas rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Idham menuturkan, bahwa kegiatan rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye perlu diatur sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal itu menurut Idham, bertujuan untuk mendukung penyelenggaran pemilu yang adil, akuntabel dan transparan.
Selain itu Idham menegaskan, sebelum PKPU tentang dana kampanye rampung diselesaikan, pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu merancang draft PKPU tentang dana kampanye tersebut.
Idham mengatakan, sebelumnya, PPATK juga telah memberikan masukan kepada KPU RI soal pentingnya untuk meminta partai politik peserta pemilu membuka rekening khusus perihal dana kampanye seperti apa yang sudah pernah dibuat pada kontestasi Pemilu 2024.
Dirinya menambahkan, hal itu harus dilakukan lantaran demi memudahkan pihak penyelenggar pemilu dan pengawas pemilu melakukan bentuk pengawasan terhadap seluruh aliran dana yang masuk ke partai politik peserta pemilu untuk di gunakan sebagai dana kampanye.
"Rekening khusus itu untuk dana kampanye dan digunakan oleh perseta pemilu. Sebelum tahapan kampanye partai politik harus membuka rekening di bank," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Dicoblos Tak Sesuai Prosedur, KPU Dalami 1.972 Surat Suara Bolong di Kuala Lumpur
rdp dpr ri kpu ri aturan dana kampanye parpol peserta pemilu pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...