CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 yang banyak menuai kritik pedas sejumlah kelompok pemerhati Pemilu.
Adapun PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu banyak dikritik pemerhati Pemilu lantaran dinilai telah membatasi keterwakilan hak-hak konstitusional perempuan untuk ikut bersaing di kontestasi Pemilihan Legislatif atau Pemilu 2024.
Saan menilai, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu diubah atau direvisi. Menurutnya, apabila PKPU Nomor 10/2023 tersebut direvisi maka akan menimbulkan tumpang tindih terhadap aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2018.
Saan menjelaskan, ketentuan soal keterwakilan perempuan harus tetap sama seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2018. Apabila tetap dipaksakan untuk dirubah, maka aturan itu juga dinilai bakal menimbulkan konsekuensi terkait berkurangnya keterwakilan perempuan.
"(Jadi) kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua, khususnya mengenai keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU Pemilu minimal 30%," kata Saan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Dalam keteranganya, politisi Partai NasDem itu mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya harus patuh dan taat pada aturan yang tertulis pada beleid itu dalam rangka untuk mengupayakan keterwakilan perempuan.
Saan menambahkan, penguatan mengenai hak-hak kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berpolitik harus menjadi pedoman awal agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan berkeadilan.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Keberatan Saksi dan Ahli Prabowo-Gibran di PHPU
"Kita juga ingin melakukan penguatan agar yang namanya kesetaraan antara laki-laki dan juga perempuan dalam politik itu bisa kita wujudkan. Sudah tiga kali pemilu politik afirmasi ini kita terapkan, kita lalui," tandas Saan.
Diketahui sebelumnya, senada dengan Saan, Komisi II DPR telah memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah melalui rangkaian agenda rapat dengar pendapat dari sembilan fraksi di DPR.
Sebelumnya, KPU telah melakukan revisi Ikhwal PKPU 10/2023, khususnya norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30% yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30%.
Dalam revisi tersebut KPU telah membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Kendati demikian, pengajuan perihal revisi Pasal 8 ayat (2) soal ketentuan perwakilan perempuan itu telah dibatalkan oleh DPR RI melalui agenda rapat bersama sembilan fraksi yang digelar di gedung parlemen. (GIB/IRN)
Baca Juga: Pengamat Sebut Strategi PDIP Duetkan Ganjar dengan Mahfud, Kurang Tepat!
dpr ri komisi ii dpr ri peraturan komisi pemilihan umum pkpu no 10 keterwakilan perempuan pemilu pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...