Komisi III DPR Gelar RDPU Dengan Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas
Kamis, 07 Mar 2024 15.01 WIB
Kamis, 07 Mar 2024 15.01 WIB
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman saat menyapa perwakilan dari Kuasa Hukum PT. Tri Bakti Sarimas yang akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di rang Komisi III, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (7 Maret 2024).
Kedatangan kuasa hukum dan perwakilan PT. Tri Bakti Sarimas di komisi III ini untuk meminta perlindungan hukum kepada DPR karena penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS, juga karena adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS.
Kedatangan kuasa hukum dan perwakilan PT. Tri Bakti Sarimas di komisi III ini untuk meminta perlindungan hukum kepada DPR karena penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS, juga karena adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS.
Kedatangan kuasa hukum dan perwakilan PT. Tri Bakti Sarimas di komisi III ini untuk meminta perlindungan hukum kepada DPR karena penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS, juga karena adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS.
Kedatangan kuasa hukum dan perwakilan PT. Tri Bakti Sarimas di komisi III ini untuk meminta perlindungan hukum kepada DPR karena penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS, juga karena adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS.
CARITAU JAKRATA - Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman saat menyapa perwakilan dari Kuasa Hukum PT. Tri Bakti Sarimas yang akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di rang Komisi III, Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (7 Maret 2024). Kedatangan kuasa hukum dan perwakilan PT. Tri Bakti Sarimas di komisi III ini untuk meminta perlindungan hukum kepada DPR karena penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS, juga karena adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS.(CARITAU - MUNZIR)
komisi iii dpr
dki jakarta
rapat dengar pendapat umum