CARITAU JAKARTA - Kebijakan pemerintah dan DPR menghapus status wadah tunggal (single bar) bagi organisasi profesi di bidang kesehatan berpotensi menimbulkan kegaduhan sebagaimana yang terjadi di bidang advokat dan yang lainnya.
Efek negatif kebijakan ini diungkap pengacara kondang Hotman Paris melalui video yang disebar melalui platform media sosial TikTok.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Bakal Perhatikan Aspirasi Masyarakat Soal RUU Pilkada
Dia mengatakan, penghapusan single bar itu dapat memunculkan IDI - IDI yang lain sebagaimana munculnya organisasi - organisasi advokat, sehingga terjadi perselisihan antarorganisasi.
"Kehebohan terbaru! DPR baru mensahkan RUU Kesehatan yang antara lain diizinkan dokter asing praktik di Indonesia. Wah bakal timbul persaingan. Bagaimana nasib dokter-dokter Indonesia? Lahannya mungkin akan makin sempit, bersaing dengan dokter-dokter luar. Yang saya khawatirkan nanti akan terjadi perselisihan antarorganisasi. Jangan-jangan sebentar lagi bakal timbul IDI IDI IDI yang baru seperti yang terjadi pada organisasi advokat, (di mana) ada persatuan advokat ini, ada persatuan advokat ini akhirnya menjadi …. ya begitulah,” katanya.
Hotman pun mengajak publik untuk melihat apa yang akan terjadi pada dunia kedokteran Indonesia ke depan, sekaligus melihat siapa yang dirugikan dan diuntungkan atas kebijakan pemerintah dan DPR itu.
"Dan kita lihat nanti apa yang terjadi pada dunia kedokteran di Indonesia. Kita akan lihat dirugikan siapa, diuntungkan siapa," ujar dia.
Penghapusan itu dilakukan dengan mensahkan RUU Omnibus Law Kesehatan, Selasa (11/7/2023), karena UU itu menghapus ketentuan pasal 1 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menetapkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) sebagai single bar di bidang kesehatan
“RUU Kesehatan hasil inisiatif DPR masih menganut single bar, tetapi kemudian dihapus berdasar DIM Dari pemerintah,” kata kata Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Paulus Januar Satyawan, melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/7/2023).
Ia mengakui kalau single bar juga dianut pada UU Advokat, UU Arsitek, UU Notaris, dan UU Psikologi. "Dengan dihapusnya single bar, kini bidang kesehatan menganut multi bar," imbuhnya. (DID)
Baca Juga: DPR Minta Pemberian THR ke Driver Ojol Tak Sekedar Imbauan
pengasahab ruu kesehatan dpr ri hotman paris hutapea penghapusan single bar dunia kedokteran idi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...