CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Erman Umar menanggapi ikhwal putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap klienya.
Dalam keteranganya, Erman menyatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis hukuman 13 tahun tersebut terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Tak Berkutik Mario Dandy Dijerat UU ITE, Kuasa Hukum Enggan Beri Tanggapan
Dalam kesempatanya, Erman menilai, keputusan itu diambil usai dirinya berdiskusi dengan klien nya usai pimpinan sidang, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan putusan vonis 13 tahun penjara terhadap klienya dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Dia akan banding terhadap putusannya, banding," kata Erman.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi memvonis Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 13 tahun penjara lantaran telah terbukti meyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Selasa, 14 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujarnya menambahkan.
Diketahui Vonis hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.
Dalam keteranganya, Hakim Wahyu turut membeberkan dua poin yang memberatkan vonis Ricky Rizal Wibowo yakni, berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," ucapnya.
Adapun dalam putusanya, Hakim Wahyu juga menyebutkan dua hal yang meringankan kasus terdakwa. Yakni, poin pertama masih memiliki tanggungan keluarga dan poin kedua terdakwa masih dapat memperbaiki perilakunya.
"(Poin kedua) terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu.
Sebagai informasi tambahan, dalam perkara ini Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa bersama dengan empat terdakwa lain, yakni, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, pada Senin (13/02/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh Hakim. Pada sidang tersebut Ferdy Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara.
Adapun untuk terdakwa Kuat Maruf, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada dengan hukuman 15 tahun penjara. (GIB)
vonis ricky rizal 13 tahun penjara kuasa hukum ajukan banding pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024