CARITAU JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas tidak berkutik ketika hendak dikonfirmasi ikhwal perkembangan kasus yang dialami klienya yang dikabarkan bakal dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE.
Hal itu lantaran, David Ozora selaku korban bakal melaporkan Mario lantaran telah menyebarkan video penganiayaa kepada teman-temanya. Selain menyebarkan video penganiayaan, Mario melalui telepon genggamnya juga menyebarkan foto-foto penganiayaan terhadap David Ozora ke sejumlah pihak.
Baca Juga: Denpom TNI Sudah Periksa 15 Anggota Terkait Penganiayaan Relawan Ganjar Pranowo
"Mohon maaf, terkait hal itu saya tidak ada tanggapan," kata Dolfie Saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).
Dolfie enggan menanggapi lebih jauh perihal kabar klienya yang akan dilaporkan dengan pasal UU ITE. Selain itu, Dolpie terlihat sukar atau enggan menyikapi lebih jauh perihal upaya langkah hukum yang diambil jika nanti klienya benar dilaporkan dengan pasal UU ITE.
Bahkan, Dolpie pun juga enggan menjelaskan lebih jauh mengenai rencana selanjutnya soal apakah bakal melaporkan balik perihal laporan UU ITE tersebut atau tidak melaporkan balik.
Sebagai informasi tambahan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya menyebut bahwa Mario Dandy Satriyo diduga telah menyebarkan video penganiayaan David ke tiga orang teman-temanya.
Hal itu diduga terungkap, lantaran video perihal penganiayaan terhadap David Ozora tersimpan di HP pribadi Mario Dandy. Berdasarkan hal itu, kemudian, lanjut Hengky, polisi mengidentifikasi bahwa ada dugaan video tersebut telah disebar oleh tersangka kepada teman-temanya.
"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke 3 pihak," kata Hengki, Jumat (17/3/2023).
Meski begitu, ketika hendak dikonfirmasi perihal siapa saja orang-orang yang menerima video dan foto penganiayaan tersebut, Hengky pun enggan membeberkan identitasnya. Hengky pun hanya menyebut bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi dua dari tiga penerima video dan foto tersebut.
"Bahkan ada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," ujar Hengky.
Kendati demikian, Hengky menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami soal motif Mario Dandy dalam menyebarkan foto dan video penganiayaan terhadap David Ozora itu.
Sementara itu, video penganiayaan itu diketahui telah direkam langsung oleh tersangka Shane Lukas Rotua Pangondjan Lumbantoruan (teman Mario Dandy) dan juga pacarnya AG yang masih berusia 15 tahun. "Kita sedang dalami motivasinya,” tandas Hengky. (GIB/DID)
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ajukan Nota Keberatan, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Dua Warga Badui Digigit Ular Berbisa. Diselamatkan...
Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi Jadi 50 O...
Peringatan Enam Tahun Tragedi Bom Surabaya
Transaksi Kripto hingga Maret 2024 Tembus Rp158,84...
Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin di Tanah Data...