CARITAU JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutarbarat, Ferdy Sambo langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (17/10/2022) sore.
Berdasarkan pantauan caritau.com, Sambo pergi meninggalkan PN Jaksel sekitar pukul 16.00 WIB dengan dikawal ketat pihak kepolisan menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Brimob tanpa menunggu istrinya Putri Chandrawathi yang sedang menjalani sidang perdana pembunuhan terhadap Brigadir J. Tampak Sambo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.
Baca Juga: Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Putri Chandrawati ke Lapas Pondok Bambu
Diduga Sambo dibawa kembali ke tahanannya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tampak juga satu mobil tahanan dan mobil pengawal mengiringi kepergian Sambo dari PN Jakarta Selatan.
Puluhan awak media yang mengetahui momen Sambo meninggalkan PN Jaksel pun mencoba untuk mengabadikan gambar, namun lantaran dijaga ketat, awak media gagal mendapatkan gambar kepergian Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo sebelumnya menjalani sidang selama lima jam sejak dimulainya pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang kasus kematian Brigadir J tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang disidang hari ini yakni Putri Candrawathi dan dua orang lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sementara itu, hingga sore pukul 17:00 WIB istri Sambo Putri Chandrawathi masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua alias Brigadir J yang dibacakan oleh JPU.
Atas perbuatannya itu, para tersangka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP. (GIB)
ferdy sambo sidang ferdy sambo pn jaksel ferdy sambo tembak brigadir j
Turki Gabung Afsel Gugat Genosida Israel ke Mahkam...
Harus Siap Jika Memburuk, Menlu Bahas Perlindungan...
Polda Sumut: 65% Tindak Kejahatan karena Narkoba
STY: Kedalaman Skuad Kunci Kemenangan Irak
Israel Ancam Palestina Jika Mahkamah Pidana Keluar...