CARITAU JAKARTA - Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG (15) mengungkapkan jika pihaknya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada anak berkonflik dengan hukum atau pelaku kasus penganiayaan terhadap David (17).
Mangatta mengatakan bahwa kehadirannya hari ini, Senin (6/3/2023) di Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya adalah untuk menanyakan proses hukum lebih lanjut terhadap AG.
Baca Juga: Nakhodai GP Ansor, Addin Bakal Fokus Bangkitkan Sektor Ekonomi Kader
Diberitakan sebelumnya, polisi telah membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Bukti-bukti yang disebutkan tersebut meliputi pesan WhatsApp atau voice message, hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian. Di Polda Metro Jaya, Mangatta memastikan bahwa AG akan kooperatif menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini kedua orangtua AG tengah dalam kondisi sakit. Ayah AG menderita penyakit stroke dan ibunya menderita kanker paru-paru, sedangkan kakaknya baru saja menjalani operasi jantung.
"Kami buka saja saat ini kondisi Ayahnya sedang sakit stroke, Ibunya sedang mengalami cancer paru-paru, dan kaka dari AG yang baru muncul kemedia kemarin baru saja menjalani oprasi Jantung," Ujar Mangatta Toding Allo kepada wartawan.
Ia juga menambahkan, jika pihaknya memberikan bantuan hukum secara gratis karena melihat kondisi keluarga AG yang sedang berjuang menghadapi masalah kesehatan.
Selaku kuasa hukum berharap bahwa AG bisa segera mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan juga mendapatkan pengobatan yang tepat untuk keluarganya.
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG terhadap David, keduanya telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, dan Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Bohongi Penyidik Polres Jaksel
Diberitakan sebelumnya, tersangka Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AG sempat memberikan keterangan bohong saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Saat diperiksa, Mario Cs ini awalnya mengaku peristiwa ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan.
"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Namun, ungkap Hengki, Mario Cs tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Bukti-bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) salah satu pelaku.
"Tergambar semua peranannya di situ," tutur Hengki.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap David ini kekinian telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (IRN)
Baca Juga: Istri Rafael Alun Dinilai Berperan Aktif dalam TPPU, Begini Respon KPK
mario dandy satrio david rafael alun trisambodo anak pengurus gp ansor dianiaya anak eks pejabat dirjen pajak ag orang tua ag kuasa hukum
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...