CARITAU JAKARTA - Diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengklaim telah serahkan barang bukti berupa 6.000 video mesum dari Direktur Utama (Dirut) PT TASPEN, ANS Kosasih, ke penyidik Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023).
"Terkait ada seorang Dirut TASPEN di dalam handphone atau komputernya kita temukan kurang lebih 6.000 video porno di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrim nya tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain," kata Kamaruddin kepada media.
Kamaruddin menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini. Menurutnya pernyataan yang dianggap Kosasih sebagai bentuk pencemaran nama baik itu, ia lontarkan sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya bernama Rina Lauwy yang disebut sebagai istri sah Kosasih.
"Saya tidak akan mundur sedikitpun, maka ini hari ini semua video porno ini akan saya serahkan kepada penyidik Siber Polri, karena saya dipanggil sebagai terlapor walaupun saya menjalankan profesi saya sebagai advokat dan mengatakan hal yang sebenarnya," katanya.
"Maka saya bilang kepada penyidik you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu," tambahnya.
Sebelumnya, Kamaruddin merespons dengan santai saat mengetahui dirinya dilaporkan Kosasih atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks.
Ia justru mengancam balik akan membeberkan bukti-bukti terkait pengelolaan dana pencalonan salah satu calon presiden atau Capres senilai Rp300 triliun hingga video syur Kosasih.
Menurut Kamaruddin, laporan yang dilayangkan Kosasih ini justru menjadi momentum dirinya untuk membuktikan pernyataannya itu.
"Bagus dong kalau dilaporkan berarti kan akan ada pembuktian toh. Berarti nanti video-video pornonya Pak Dirut itu bersama wanita-wanita lain bersama wanita pramugari akan kita berikan kepada penyidik. Di situ kan ada ribuan video pornonya," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Selain itu, Kamaruddin juga mengklaim akan menyerahkan hasil investigasinya terkait pengelolaan keuangan tersebut.
"Kemudian keuangannya yang sudah saya investigasi akan saya berikan kepada penyidik yang dia pesta-pesta di hotel yang dia pelihara wanita di ruang residen itu akan kita berikan kepada penyidik. Yang dia biayai ortunya wanita-wanita itu ke rumah sakit akan kita berikan kepada penyidik," kata dia.
Kamaruddin menyebutkan jika pernyataan dirinya yang dipermasalahkan Kosasih itu juga tidak bisa diproses secara hukum. Sebab, pernyataan itu diklaim Kamaruddin disampaikan dirinya dengan status sebagai kuasa hukum atau pengacara istri Kosasih, Rina Kosasih.
"Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Saya kapasitasnya advokat yang sedang menjalankan kuasa," jelasnya.
Sebagai catatan, diberirtakan sebelumnya, Kosasih melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2022) siang ini. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kosasih mempersangkakan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
"Apa yang disampaikan KS (Kamaruddin Simanjuntak) mengenai klien kami adalah merupakan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022). (IRN)
kamaruddin simanjuntak video porno dirut pt taspen kosasih pencemaran nam baik hoaks
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Parade Tari Rakyat Boyolali 2024