CARITAU JAKARTA - Kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu, sudah dua tahun berlalu.
Pengacara Pitra Romadoni, mengklaim tidak mengetahui secara detail proses hukum kasus video syur Gisel dan Michael Yokinobu.
"Belum ada surat atau kabar terkait kasus itu. Saya justru mengira kalau kasus itu sudah selesai," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, belum lama ini.
Dia mengungkapkan, jika kasus tersebut mungkin selesai lantaran penyebar video itu sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh pengadilan.
"Bagi saya, laporan yang dibuat saat itu untuk menghukum si penyebar konten asusila. Begitu terpenuhi, ya selesai," tuturnya.
Secara pribadi, lanjut Prita, dia mengaku sudah memaafkan Gisel dan Nobu, yang sempat dinilai meresahkan masyarakat karena kasus tersebut.
"Apa pun prosesnya, saya serahkan saja kepada penyidik," tutur Pitra.
Diberitakan sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada November 2020.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meskipun begitu, keduanya tidak ditahan dan hanya wajib lapor atas dasar kemanusiaan karena Gisel memiliki balita. (IRN)
gisela anastasia gisel michael yokinobu video syur video porno pornografi
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun