CARITAU JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Kamaruddin Simanjuntak diketahui sebagai pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Anjing K9 Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bakauheni
Penetapan tersangka terkait laporan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
"Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Namun demikian, Adi Vivid belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap kuasa hukum Brigadir J tersebut. Dia hanya memastikan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. (DID)
Baca Juga: Polisi Benarkan Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Jadi DPO Serahkan Diri
bareskrim polri kamaruddin simanjuntak tersangka pencemaran nama baik berita bohong
Presiden Terpilih Prabowo: Kami Membutuhkan NU
Tradisi Plegung Sapi di Klaten
Menang Derby London Utara Lawan Spurs, Arsenal Jag...
Kerusakan Dampak Gempa Bumi Garut
Berduel Seru Lawan Marquez, Bagnaia Juarai MotoGP...