CARITAU BANJARMASIN – Terdakwa dugaan suap peralihan ijin usaha pertambangan (IUP) mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6/2022).
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ir Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 miliar 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu tahun,” kata Wendra Setiawan, anggota JPU saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah: Belum Ada Pembicaraan dengan Pemerintah Soal IUP
Menurut JPU, dalam dakwaan kesatu dan kedua, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terdakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaima diatur dan diancam dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU, sebagaimana dakwaan kedua primer.
Faktor yang memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa menjatuhkan wibawa, etika dan moralitas ASN dalam pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, terdakwa menikmati hasil kejahatannya, serta terdakwa merasa bersalah.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana, memiliki tanggungan keluarga, serta sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai PNS.
Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim memberi kesempatan terdakwa Dwidjono dan kuasa hukumnya melakukan pembelaan atau sidang pleidoi pada Senin 13 Juni 2022.
Pengalihan IUP Berdasar SK Bupati
Tim kuasa hukum terdakwa Dwidjono saat dimintai pendapat terkait tuntutan JPU menyatakan keberatan.
“Kami keberatan karena tidak ada bukti saksi fakta dan dokumen apapun yang bisa membuktikan bahwa ada janji dari pemberi (PT PCN) kepada klien kami, bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan hadiah atau janji atas peralihan IUP,” kata Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Dwidjono, seusai sidang.
Apalagi lanjutnya, pengalihan IUP pada tahun 2011 itu terjadi atas dasar SK Bupati yang ditandatangani Bupati Mardani H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum PBNU, Ketua Umum BPP HIPMI dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.
“Lagi pula yang melakukan peralihan IUP adalah Bupati atas dasar SK Bupati, sehingga tuntutan JPU dalam kasus ini terkesan sangat memaksakan,” lanjutnya.
SK Bupati yang dimaksud Lucky dan telah muncul sebagai fakta persidangan adalah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Mei 2011.
Padahal pengalihan IUP pada tahun 2011 itu telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pasal 93 ayat 1 yang tegas melarang pengalihan IUP.
Pada persidangan sebelumnya, Dwidjono mengaku memproses draft SK pengalihan tersebut karena dipaksa oleh Bupati Mardani. Pada persidangan pula, Mardani berkilah bahwa dia menandatangani SK pengalihan justru setelah disodori darf SK yang sudah diparaf Dwidjono.
Dwidjono ditahan Kejaksaan Agung pada 2 September 2021 karena diduga menerima suap atau gratifikasi Rp27,6 miliar dari Dirut PT PCN Henry Soetio terkait pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.
Kejaksaan Agung menuding Dwidjono menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari PT PCN senilai Rp 27,6 miliar, terdiri dari Rp13,6 miliar di ATM Bank Mandiri atas nama Yudi Aron, juga transfer ke beberapa rekening perusahaan sejumlah Rp14 miliar.
Uang dari PT PCN itu dipergunakan Dwidjono untuk mendirikan PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE).
Selain untuk modal kerja PT BMPE yang merupakan kontraktor tambang batu bara, sebagian uang dibelikan aset tanah, rumah, mobil dan memenuhi kebutuhan hidup. Dwidjono juga mengirimi uang ke istri mudanya, Artika senilai Rp20-50 juta setiap bulan.(GIBS)
Baca Juga: Eks Kabasarnas Jadi Saksi Sidang Suap Basarnas
peralihan ijin usaha pertambangan iup mantan kadis esdm kabupaten tanah bumbu raden dwidjono putrohadi sutopo dituntut lima tahun dan denda rp1 3 miliar suap tipikor pengadilan tipikor banjarmasin mardani h maming
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...