CARITAU JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, telah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani menyebut kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022) kemarin.
Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza menilai status tersangka yang menimpa Mardani saat ini akan menjadi penilaian dan preseden buruk bagi organisasi, terutama bagi elektabilitas PDIP sendiri mengingat sebentar lagi tengah memasuki tahun politik.
Baca Juga: Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Bui
“PDIP sebagai partai politik yang memiliki kader dan simpatisan yang besar, dalam hal persoalan yang menyangkut Maming alangkah baiknya segera mengambil keputusan yang tepat guna menjaga marwah dan elektabilitas partai,” ujar Efriza saat ditemui caritau.com di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Selain itu, menurut Efriza, sebagai partai penguasa sebaiknya PDIP tidak berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Artinya, PDIP sebaiknya menyerahkan proses itu, bukan mengambil posisi untuk membawa kasus hukum itu menjadi sebuah opini yang menguntungkan atau tidak menguntungkan buat PDI Perjuangan.
Apalagi menurutnya posisi strategis yang diemban Maming di sejumlah organisasi besar saat ini sarat dengan kepentingan.
Diketahui, Maming sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena itu, kata Efriza, seharusnya PDIP memecat Maming sebagai kader.
"Jadi baiknya apabila memang sudah terbukti bersalah yang harus dilakukan adalah buru-buru mengambil sikap untuk mencopot statusnya sebagai kader tanpa membawa isu ini menjadi bola liar," ungkap Efriza.
Meski begitu, pernyataan Maming yang mengatakan bahwa dirinya sedang di kriminalisasi Menurut Efriza tidak masuk akal. Pasalnya, KPK sebagai lembaga antirasuah pastinya memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini ada upaya kriminalisasi? Biarkan maming yang membuktikan itu. Bukan malah membawa institusi partai. Karena institusi itu harus tetap bersih dari perilaku korupsi bukan melindungi para koruptor," tegas Efriza.
Mardani Jangan Jadi Bola Liar di PBNU
Sementara itu, terkait posisi Mardani Mamimg sebagai Bendahara Umum PBNU, Efriza berharap PBNU sebagai organisasi keagamaan tidak ikut campur pada proses hukum yang menjerat kadernya itu.
"Tidak boleh ikut campur tangan mereka. Jadi artinya biarkan proses dalam kasus ini berjalan dulu dengan semestinya. Kita harus menghormati KPK dan menghormati proses hukum yang berlaku," ungkap Efriza.
Menurutnya, Jika nantinya PBNU ikut campur dikhawatirkan akan berdampak terhadap nama baik PBNU. Sama seperti PDIP, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya sebaiknya juga memberhentikan Mardani Maming sebagai Bendum.
"Bagaimana pun saat ini ketika PBNU sudah banyak berwarna dan ada terkait dengan politisi warnanya bukan lagi unsur ulama atau unsur Kiyai tentu sangat riskan," terang Efriza.
"Jadi menurut saya lebih baik menyelesaikan satu orang ditinggalkan, dibandingkan harus mempertahankan dan akhirnya menjadi bola liar yang nantinya akan merusak organisasi," imbuhnya.
Diharapkan, kasus yang menjerat Maming ini bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi PBNU. Karena, lanjutnya, PBNU saat ini sedang berupaya untuk tidak ditarik ke dalam urusan politik. Namun, nyatanya kini PBNU telah terjebak dalam situasi politisi di struktural.
“Jadi dengan adanya kasus ini, jangan sampai muncul asumsi di masyarakat bahwa Bendahara adalah untuk menggalang dana dengan cara yang tidak baik. Oleh karena itu, lebih baik PBNU mengambil sikap tegas dan menyerahkan seluruh proses hukum sesuai dengan amanah konstitusi,” tuturnya. (GIBS)
Baca juga :
KPK Tak Ambil Pusing Tudingan Bendum PBNU Mardani H Maming Terkait Kriminalisasi dan Mafia Hukum
Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka KPK, Kuasa Hukum Mardani Pertimbangkan Ajukan Praperadilan
KPK Siap Hadapi Jika Bendum PBNU Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
Gus Fahmi Mlangi: Bendum PBNU Kader ‘Naturalisasi’, Ketum PBNU Harus Tegas Berhentikan
MAKI Sebut Tak Elok Bendum PBNU Mardani Bangun Opini Mendegradasi KPK dengan Isu Kriminalisasi
Baca Juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Amankan Pemilu?
mardani maming jangan jadi bola liar untuk pdip dan pbnu bendum pbnu kpk suap izin iup batubara tanah bumbu
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...