CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melimpahkan sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Fatimah Makassar ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk segera disidangkan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pelimpahan kepadal 10 terdakwa ke Pengadilan Negeri Makassar dilakukan pada 18 Agustus 2022 kemarin.
"Minggu depan sidang perdana," kata Soetarmi kepada caritau.com, Senin (22/8/2022).
Adapun sepuluh terdakwa yang dilimpahkan perkaranya oleh jaksa untuk disidangkan yakmi Suryadin Munansya (Staf PT Mentari Alkesindo), Leo Prawirodiharjo (Mantan Direktur RSKDIA Siti Fatimah), Urgamawan Bahtiar (Pokja), Alamsyah (Pokja), Mardin (Pokja).
Kemudian Helmi Rahmadi (Direktur PT Mentari Alkesindo), Rahmat Ramadhana (Direktur PT Sangihe Perdana), Muhammad Fajarsyah (Pokja), Lukmanul Hakim Tarihan (Staf PT Mentari Alkesindo), dan Abdullah (Direktur PT Lasono Nan Utama).
Soetarmi mengungkapkan, para terdakwa diancam berdasarkan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP; Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP," jelasnya.
Soetarmi mengatakan, sepuluh tedakwa tersebut akan disidangkan oleh 12 orang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.
"Dalam kasus ini diduga modus operandi para terdakwa di antaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga berasal dari black market," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan, KPK: Hal Biasa, Tidak Akan Pengaruhi Fakta Hukum
dilimpah ke pn makassar 10 tersangka dugaan korupsi rs fatimah disidang pekan ini korupsi pejabat korupsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024