CARITAU MAKASSAR – Terdakwa Korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Sulselbar Cabang Bulukumba sebesar Rp25 miliar, M Iqbal Reza Ramadhan divonis 7,5 tahun penjara.
Diketahui terdakwa merupakan Account Officer (AO) Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, Sulsel.
Baca Juga: Aliran Uang Dugaan Hasil Pemerasan yang Dilakukan SYL di Lingkup Kementan
Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel melalui keterangannya via telepone, Kamis (13/1/2022).
Kata dia, dengan hal tersebut terdakwa M. Iqbal Reza Ramadhan dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar selama 7 tahun 6 bulan.
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, terdakwa juga di perintah agar tetap ditahan," tuturnya.
Lebih lanjut, Idil mengatakan selain hukuman pidana penjara, terdakwa pula dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 Juta subsider penjara selama 4 bulan.
"Ada uang denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," sebutnya.
Selain itu, terdakwa pula dijatuhkan berupa uang penggati sebesar Rp21.817.975.102,- jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka harus dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," bebernya.
Terkait fakta-fakta yang terjadi di dalam proses persidangan, Idil mengungkapkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan koordinasi kepihak penyidik untuk nantinya ditindaklanjuti.
"Terhadap putusan tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan berkoodinasi dengan Jaksa Penyidik terkait, apakah terdapat adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dan termuat dalam putusan pengadilan," paparnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut pidana 11 tahun terhadap terdakwa penyaluran kredit fiktif yang mendudukkan Muhammad Ikbal Reza Ramadhan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (21/12/21).
Diketahui, dalam kasus tersebut penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menyita aset - aset dari tersangka MIIR.
Adapun aset yang disita berupa aset bangunan seperti, cafe , salon, car wash dan percetakan yang terletak di Jalan Melatih, Kelurahan Caile, Kabupaten Bulukumba
Selain itu, tiga unit kendaraan bermotor dan satu mobil pick up milik Reza juga disita penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti. (KEK)
Baca Juga: Rumah Mentan SYL di Makassar Digeledah, Tetangga: Polisi Sejak Pagi Sudah Berjaga
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...