CARITAU JAKARTA - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengatakan bahwa Ferdy Sambo layak untuk divonis hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan Djoko Sarwoko dari YouTube MetroTV pada Rabu (8/2/2023).
Menurut Djoko perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo mempunyai dampak yang sangat besar. Ferdy Sambo didakwa dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Vonis Mati Sambo adalah Kemenangan bagi Rakyat Indonesia
“Kalau kita perhatikan secara cermat, perbuatan dari Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ini kan dampaknya bukan hanya menyebabkan kematian saja tetapi ada kerusakan sosial disitu, kemudian begitu banyak anak buahnya yang tersangkut disini,” ungkapnya.
Djoko menambahkan bahwa sebagai Jenderal Kepolisian, Ferdy Sambo seharusnya tidak menghalangi proses hukum terhadap dirinya.
Karena tugas dari seorang Polisi adalah sebagai penegak hukum sehingga ia tidak konsisten dengan tugas-tugasnya dan hal tersebut dapat menjadi faktor yang memberatkan dia.
“Hal itu mungkin dapat dijadikan bahan untuk menjadi faktor-faktor yang memberatkan,” ujar Djoko.
Djoko Sarwoko juga mengoreksi surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo.
“demikian pula di dalam tuntutan JPU, dikatakan bahwa faktor yang meringankan itu tidak ada, seharusnya JPU menuntut pidana mati,” jelasnya.
Menurut Djoko, saat ini tugas dari Hakim adalah untuk menentukan berat ringannya hukuman dan masih ada peluang Ferdy Sambo divonis mati oleh Hakim.
“Nah apakah dengan begitu apakah hakim masih punya peluang, hakim mempunyai diskresi untuk menentukan berat ringannya pemidanaan,” tuturnya.
“jadi kalau maksimumnya pidana mati, tinggal bagaimana hakim mempertimbangkan amar putusannya itu,” tambahnya.
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan pada Senin 13 Februari 2023.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan vonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan kepada Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Namun, keluarga Brigadir J berhadap agar Hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal yaitu hukuman mati kepada Ferdy Sambo. (DID)
Baca Juga: Tak Terima Suaminya Dituntut Satu Tahun Penjara, Istri Arif Rachman Salahkan Sambo
sidang ferdy sambo putusan vonis vonis mati mantan hakim pembunuhan brigadir j
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024