CARITAU JAKARTA - Seorang perempuan berhijab hitam, nekat menerobos batas pengamanan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Selasa (17/1/2023).
Aksi nekat perempuan tersebut terjadi di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jaksel. Dalam keteranganya, sosok perempuan bernama Syarifah Ima Syahab itu mengaku rela melakukan aksi nekatnya lantaran ngefans dan ingin bertemu untuk memeluk Sambo dengan dalih menyemangati mantan jenderal bintang dua tersebut.
Berdasarkan pantauan Caritau.com di lokasi, beruntung para petugas kepolisian yang sedang berjaga mampu bergerak cepat serta berhasil mengamankan sosok perempuan tersebut. Saat diamankan ia mengaku ingin mengucap salam kepada Ferdy Sambo.
"Aku cuma mau ucap salam sama pak Ferdy Sambo," ujar Ima kepada wartawan, Selasa (17/01/2023).
Sementara pada momen aksi nekat perempuan itu, Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di ruang sidang pun terlihat mencoba menampik kedatangan perempuan tersebut. Lantas petugas yah berjaga mengambil langkah tegas mengusir sosok perempuan itu dari ruang sidang.
Tak lama kemudian, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso lalu
segera membuka agenda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo telah terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus itu, melalui pangkat jabatan dan relasi kuasanya Sambo diduga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyiksaan dan melakukan rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir J. Aksi pembunuhan itu telah menyeret empat tersangka lain, yakni Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
Akibat perbuatanya,Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).
(GIB)
ferdy sambo pembunuhan brigadir j pn jakarta selatan bripka rr ricky rizal yosua hutabarat putri candrawathi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024